Bahkan, Nabi Muhammad saw sendiri pernah melakukannya, yaitu saat beliau mewakilkan pernikahannya dengan Ummu Habibah ra kepada ‘Amru bin Umayyah ad-Dhamri ra, sebagaimana dijelaskan oleh Abu Ishaq as-Syirazi:
وَيَجُوزُ التَّوْكِيلُ فِي عَقْدِ النِّكَاحِ لِمَا رُوِيَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَلَّ عَمْرَو بْنَ أُمَيَّةَ الضَّمْرِيَّ فِي نِكَاحِ أُمِّ حَبِيبَةَ
“Boleh menunjuk wakil dalam akad nikah, karena diriwayatkan bahwa Nabi saw pun pernah menunjuk ‘Amru bin Umayyah ad-Dhamri ra sebagai wakilnya untuk menerima akad nikah Ummu Habibah ra.” (Abu Ishaq Ibrahim bin Ali bin Yusuf as-Syirazi, al-Muhaddzab fî Fiqhil Imâmis Syâfi’i, [Beirut], juz I, halaman 348).
Tata Cara Calon Suami Mewakilkan Akad Nikah
Adapun cara calon suami mewakilkan akad nikahnya adalah dengan tiga langkah sebagai berikut:
Langkah pertama, calon suami menunjuk orang yang secara hukum fiqih memenuhi syarat menjadi wakilnya, yaitu orang yang ditunjuk sebagai wakil secara fiqih boleh melakukan akad nikah tersebut untuk dirinya sendiri.