Beritaoku satuOpini

Buruh yang Terlupakan

×

Buruh yang Terlupakan

Sebarkan artikel ini

Bagi mereka yang berpendapat bahwa organisasi dapat dikelola, akan berupaya untuk dapat mengubah budaya budaya organisasi yang tidak sesuai dengan tujuan perusahaan yang telah ditetapkan.

Berbagai budaya dalam organisasi perlu diperbaiki dan disempurnakan misalnya perbaikan gaya kepemimpinan untuk menangani pegawai yang tidak bermotivasi, atau membimbing manejer untuk mendisain kembali sistem kontrol yang tidak memadai.

Bagi mereka yang berpendapat bahwa perusahaan tidak dapat dikelola, melihat bahwa organisasi relatif stabil dan
secara tidak langsung menyatakan bahwa manajemen sukar untuk mengubah organisasi yang
relatif sudah stabil.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 8 tahun 1981 tanggal 21 Maret 1981 pasal 1 tentang perlindungan upah disebutkan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antar pengusaha dengan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluargaya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News