Kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja adalah kontrak kerjasama yang harusnya saling menguntungkan. Karena itulah, hubungan ketenagakerjaan di dalam pandangan Islam adalah hubungan kemitraaan yang harusnya saling menguntungkan.
Tidak boleh satu pihak menzalimi dan merasa dizalimi oleh pihak lainnya, termasuk soal upah buruh.
Sejak ide tentang UU Cipta Kerja dilontarkan pada 20 Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi, pembahasannya kurang dari satu tahun hingga disahkan menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 pada 5 Oktober 2020. UU yang prosesnya supercepat, sementara muatannya menggabungkan aturan dari 78 UU ini terus menuai penolakan dari buruh.
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25 November 2021 menyatakan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.
MK memberikan waktu kepada pemerintah untuk memperbaiki UU itu dalam kurun dua tahun dengan syarat melibatkan partisipasi publik secara bermakna.