Keputusan MK ini menjadi harapan baru bagi buruh agar aspirasinya diperhatikan. Namun, keputusan MK itu dijawab Presiden Jokowi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Pada 21 Maret 2023 DPR kemudian mengesahkan Perppu No 2/2022 menjadi UU No 6/2023 tentang Cipta Kerja. (*)