“Sembari operasi, kita sampaikan tentang program pemutihan PKB, agar jangan sampai melewatkan momen ini. Karena program berakhir pada 23 Desember 2023, ” ujarnya.
Target operasi ini, ditambahkan
Kepala Bapenda Samsat OKU Timur II Hamdi Santoso, agar kesadaran masyarakat meningkat dalam membayar PKB.
Melalui progam ini, sambungnya, meringankan masyarakat yang akan membayar pajak karena tunggakan.
“Program ini sangat meringankan bagi pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya telah menunggak, dan yang belum melakukan balik nama, ” terangnya.
Kanit Regident Polres OKU Timur IPDA Desy menekankan kepada para pengendara, agar kewajiban sebagai pemilik kendaraan dilaksanakan. Supaya tidak terkena penindakan petugas di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau, agar pengendara mentaati rambu lalulintas, serta membawa kelengkapan saat berkendara.
“Jangan bonceng dua, gunakan helm SNI, dan memakai safety belt, ” tandasnya. (13)