Kanit Reskrim Polsek Way Jepara Ipda Fernandes menjelaskan, curanmor warga Oku Timur di Way Jepara Lampung terjadi pada 5 September 2023.
“TKP pencurian di Toko Percetakan di wilayah hukum Polsek Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, ” jelasnya.
BACA JUGA Satpol PP Kepung Kantor BKPSDM Muara Enim, Tuntutannya Ngeri
BACA JUGA Jabatan Kepala BPBD OKU Kosong, Ini Kandidat Terkuatnya
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor. Irda tergolong orang yang tak pandang bulu. Sebab motor yang di bawanya kabur itu, milik temannya di percetakan tempatnya bekerja.
“Pelaku warga Oku Timur. Setelah menggasak motor temannya, ia pulang ke Oku Timur untuk menjual motor curian, ” ungkapnya.
Namun penjualan belum terealisasi, karena keburu terjaring razia. Setelah sepeda motor di bawa ke Polsek Way Jepara, Irda masih sempat pulang ke rumah kerabatnya di Way Jepara.