Barang bukti yang di temukan di antaranya :
3 (tiga) Bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal di duga narkotika jenis sabu.
baca juga :Merokok Saat BAB, Kamar Kos Meledak
Kemudian, 1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu.
Lalu, 1(satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu.
baca juga : Misteri Danau Merah Bengkulu dan Sumsel, Simpan Batu Mirah Delima Serta Pusaka Kerajaan
1(satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan, 4 (empat) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis sabu.
1 (satu) bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan 5 (lima) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus berisikan kristal-kristal bening di duga narkotika jenis
“Sabu,dengan total berat bruto 9,92 (sembilan koma sembilan puluh dua) Gram, ” katanya.
Baca juga :PKL OKU Kompak Dukung Muhaimin Jadi Cawapres 2024
Kemudian di temukan juga 1 (satu) ball plastik klip bening, dan 2 (dua) buah skop.
Petugas juga mendapati uang Rp 250 ribu pecahan, yakni : Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, Rp.50.000 (lima Puluh ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
Kemudian di amankan juga, 1 (satu) Unit mobil Suzuki Futura Pick Up warna biru no.Pol : 9934 LF. Dan, 1 (satu) Unit Handpone merk Vivo tipe Y16 Warna Hitam.
“Pasal yang di persangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ” tandasnya. (wen)