“Banyak warga yang lapor, dan sudah mengurus kembali dokumen pengganti aslinya,” Ucap Taufik.
Taufik mengatakan, hinga saat ini sekitar 7 hingga 10 Orang yang datang Ke kantor KUA Baturaja Barat untuk mengurus buku nikah yang rusak atau hilang dampak dari banjir.
“Mungkin masih bertambah pengurusan dokumen nikah yang rusak atau hilang, akibat disapu banjir, ” ujarnya.
Dalam proses pengurusan, tidak sama. Untuk proses dokumen yang rusak, warga hanya wajib membuat surat keterangan kerusakan dari Kepala Desa / lurah, serta melampirkan dokumen asli yang rusak.
Sedangkan untuk untuk proses pembuatan buku duplikat nikah kategori hilang, warga wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
“Ditambah surat keterangan kehilangan dari Kades atau Lurah, serta surat permohonan pembuatan duplikat oleh pemohon,” Jelasnya.
Syarat penggantian duplikat dokumen nikah, yakni pas foto 2×3 sebanyak 2 lembar dan 3×4 sebanyak 2 lembar. “