Barang bukti yang ditemukan 10,66 gram sabu, plastik klip, pipet, kotak rokok, timbangan digital, lakban, tas, dan handphone.
Kapolres OKU AKBP. Imam Zamroni melalui Unit 1 Satres Narkoba OKU, Ipda Fitrawadi, S.H mengatakan, ketiganya
dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti dan ketiganya telah diamankan di Mapolres OKU guna penyelidikan lebih lanjut, “Ucapnya singkat (Wen)