Beritaoku satu

Fungsi Amil dan Panitia Zakat

×

Fungsi Amil dan Panitia Zakat

Sebarkan artikel ini

Dalam pengelolaan zakat, Baznas juga sudah memiliki mitra yakni Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola oleh ormas keagamaan di Indonesia. Seperti Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Lembaga Amil Zakat Infak Sedekah Muhammadiyah (LAZISMU) dan lain sebagainya.

Sehingga lanjutnya, masyarakat juga bisa mengusulkan SK Amil kepada LAZISNU DAN LAZISMU .

“Berdasarkan UU Nomor 23/2011 dan PMA Nomor 5 /2016, bahwa lembaga yang mengelola dana masyarakat harus berizin, sehingga tidak semua lembaga boleh melakukan penggalangan dan penyaluran dana masyarakat,” jelasnya.

LAZISNU dan LAZISMU dalam PMA tersebut terangnya, mempunyai tugas membantu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dalam mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News