“Silahkan hubungi Baznas langsung atau usulkan susunan kepanitian ke LAZISNUdan LAZISMU Kabupaten Ogan Komering Ulu untuk mendapatkan SK,” jelasnya.
Legalitas amil ini sangat penting untuk pengelola zakat dan sedekah karena amil memiliki tugas berat yakni menerima dan menyalurkan amanah zakat dari muzakki.
Jika amil tidak benar maka tanggungjawabnya bukan hanya di dunia kepada para muzakki tapi juga di akhirat.
“Jika seseorang berzakat kepada panitia yang belum legal, maka jika zakat tersebut tidak tersampaikan sesuai kaidah fikih, maka muzakki masih memiliki tanggung jawab berzakat. Namun jika menyalurkan zakat kepada amil resmi, maka jika pun zakat yang diberikan tidak tersampaikan maka muzakki sudah gugur kewajibannya. Amil lah yang bertanggungjawab,” jelasnya. (Ahmad Yasin)