BeritaEkonomioku satu

Gadai Emas Masih Mendominasi, PT Pegadaian Tawarkan Dua Sistem

×

Gadai Emas Masih Mendominasi, PT Pegadaian Tawarkan Dua Sistem

Sebarkan artikel ini

“Jika konsumen tidak memiliki bukti pembelian, maka wajib mengisi surat perjanjian kepemilikan untuk antisipasi barang curian,” Terangnya.

Barang yang digadai, namun setelah jatuh tempo namun belum ditebus, Pegadaian akan menunggu penebus antara 4 hingga 6 bulan sebelum akhirnya akan dilelang.

“Barang yang tidak diambil artinya barang bermasalah dan ini akan masuk pelelangan, ” ungkapnya.

Lelang akan dilakukan, setelah pemilik barang dikonfirmasi pihak Pegadaian. Tiap barang yang dilelang diperlakukan sesuai tingkat resiko.

“Pelelangan emas langsung dipajang di tempat khusus. Ada barang langsung dijual putus sesuai harga emas di hari yang sama,” Pungkasnya. (Wen)

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News