Adapun sila Keempat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” mengusung nilai-nilai kebersamaan dan musyawarah atau Al-Ijma’.
Terkait dengan permusyawaratan ini, banyak disebutkan dalam ayat-ayat Al-Qur’an yang salah satunya adalah dalam Surat As-Syura ayat 38:
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ
Artinya : “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka,”
Dan terakhir, sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memuat misi untuk mewujudkan keadilan atau Al-Adalah. Prinsip keadilan ini termaktub dalam surat An-Nahl ayat 90: