Tak terima dengan perlakuan itu, As melaporkan Ms ke Unit PPA Polres OKU. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya 24 Januari 2025, pelaku berhasil diangkut ke Polres OKU bersama barang bukti berupa seragam sekolah dan pakaian dalam.
“Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya, “ katanya.
Akibat perbuatannya, pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak mengancam Ms. (Wen)