Sesudah sukses lakukan eksperimen, ia membuat 3 buah serangkaian yang serupa, satu di letupkan di samping kanan sekolah, selanjutnya ada yang di lempar. Dan yang paling fatal ialah yang di tempatkan di ruangan prakarya. karena ruangan ini tidak tetutup dan di dalamnya berisi beberapa barang dari kayu dan kardus. Hasil kreasi itu pun habis kebakar.
Dari ruangan prakarya ini selanjutnya api menjalar ke ruangan kelas. Ada sisi atapnya setengah hangus, nyaris ambruk. Selanjutnya ia jalan kembali ke green house tapi pun tidak kebakar habis. selanjutnya ia membakar banner kelulusan.
Agus menyampaikan, karena bisa di buktikan tindak kriminil dengan sengaja lakukan pembakaran. Tersangka di ancam Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 mengenai Peradilan Pidana Anak.
“Terhadap pelaku anak dapat di jatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,,” ucapnya.(*)