Statemen tersebut tentu menarik perhatian, karena faktanya terdapat keragaman pemikiran mengenai hubungan antara agama dan negara.
Pertama, pemikiran teokratis yang menjadikan agama sebagai dasar negara.
Kedua, pemikiran sekuler yang memisahkan antara agama dan negara.
Dan ketiga, pemikiran kompromistis yang mempertemukan antara agama dan negara.
Ketiga corak pemikiran tersebut memiliki eksistensinya masing-masing. Corak pertama seperti Republik Islam Iran dan Saudi Arabia.
Bedanya Iran berbentuk republik, sedangkan Arab Saudi berbentuk kerajaan. Contoh corak pemikiran kedua seperti Turki ketika dipimpin Kemal Ataruk.
Dan corak ketiga seperti Indonesia yang berbentuk republik tidak berdasarkan agama, juga bukan memisahkan antara agama dan negara, melainkan eksistensi agama menjadi sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan yang Maha Esa. Ketentuan tentang agama ini diperjelas dalam pasal 29 UUD 1945.