Di dalam intern umat Islam di Indonesia, terdapat kelompok Islam politik di satu pihak, dan kelompok politik Islam di pihak lain. Kelompok pertama cenderung bersifat struktural, dan kelompok kedua cenderung kultural.
Kelompok struktural berusaha menjadikan Islam sebagai acuan resmi negara, seperti munculnya gerakan DI/TII, NII, Khilafah Islamiyyah dan sekarang muncul gagasan NKRI bersyariah.
Sedangkan kelompok kedua cenderung menjadikan Islam sebagai pedoman hidup umat dalam perilaku keseharian secara kultural, tanpa harus diformulasikan dalam bentuk formal kenegaraan.
Kelompok ini menjadikan perjanjian Hudaibiyah dan Piagam Madinah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW sebagai acuan dalam menyikapi hubungan agama dan negara.
Jaringan kelompok pertama terlihat global, transnasional. Meskipun gagasan dan gerakan mereka ditolak di berbagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun sekarang mereka intensif akan menerapkan di Indonesia.