Hal tersebut agar masyarakat dapat menyuarakan nilai-nilai keagamaan. Yang harus lebih dikedepankan adalah moderasi kehidupan beragama.
“Harapannya, melalui buku moderasi beragama, masyarakat mempunyai keinginan untuk menciptakan program di masyarakat yang dapat membaur semua kepentingan,” pintanya.
Pancasila yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan ideologi yang berada di tengah (tawasuth) di antara dua kutub pemikiran sekuler yang saling bertentangan antara komunisme di satu pihak dan liberalisme di pihak lain.
Jika Pancasila kuat maka akan menjaga keseimbangan, yang pada gilirannya akan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Keberadaan agama juga diakomodasi di dalamnya. Hal tersebut, menurutnya, merupakan esensi dasar agama.
Karenanya, jika hal itu dapat diperjuangkan, sejatinya memperjuangkan agama. “Politik adalah cara dan strategi untuk mewujudkannya.