“ini merupakan bentuk tanggung jawab PT Jasa Raharja kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, ” tutup Ary.
Pengurus PO Ranau Indah, Yos berharap adanya kunjungan rutin dari Jasa Raharja, akan semakin memberikan kepastian jaminan perlindungan dasar kepada para penumpang Angkutan Umum PO Ranau Indah, sesuai UU 33 Tahun 1964. (13)
Baca juga :
Herman Deru Hadiri Pengajian bersama Majelis Taklim se Kecamatan Baturaja Barat
Operasi Kepatuhan PKB Sasar Pengendara di OKU Selatan