Lahan TPA Simpang Kandis Bersertifikat, Cukup Lama Diklaim Masyarakat
BATURAJA TIMUR – Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seluas 33,4 Hektar di Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubuk Batang akhirnya bersertifikat.
Dengan begitu, status kepemilikan lahan TPA yang selama ini belum bersertifikat akan segera jelas kepemilikannya dan luasnya.
Kepala BKAD OKU Setiawan melalui Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD OKU Desri Antonio SE, MM mengatakan, sertifikat lahan TPA di Simpang Kandis, Desa Gunung Meraksa, sudah diterima pemerintah Kabupaten OKU.
Sertifikat lahan TPA diterima PJ Bupati OKU H Teddy Meilwansyah dari Kejaksaan Negeri OKU pada kamis,29 Februari 2024 di rumah dinas Bupati OKU.
“Alhamdulillah TPA milik OKU sudah bersertifikat,” kata Anton kepada jurnalis oku satu.
Untuk diketahui lahan TPA seluas 33,4 hektar ini sebelumnya sempat bermasalah. Lantaran hampir sebagian lahan diklaim oleh warga karena masih hak milik mereka.
Padahal, pada tahun 2006 silam pemerintah Kabupaten OKU telah melakukan pembelian lahan seluas 33,4 hektar, melalui Kepala Desa Gunung Meraksa yang saat itu dijabat oleh Erwan Setiawan..
Pembelian tanah tersebut juga tertuang dalam dokumen aset daerah, yang ditanda tangani oleh Erwan Setiawan Kades Gunung Meraksa dan Zandi Sholeh yang kala itu menjabat sebagai Kadin DLH OKU, juga turut serta ditanda tangani Drs. Januar Effendi yang saat itu atau tepatnya tahun 2006 menjabat Camat Lubuk Batang.
Penandatanganan tercantum dalam Surat Pernyataan Menyerahkan Dan Melepaskan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi / Akta Pelepasan Hak, dengan nomor: 593/215/LB/I/2006.
Dengan pihak pertama yang melepaskan hak atas nama Erwan Setiawan, sementara pihak kedua penerima pelepasan hak atas nama Zandi Sholeh.(din)