Nekat Belok Kiri Ditilang
Pemasangan rambu tanda larangan belok kiri langsung, sambungnya bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat, agar tidak melanggar.
“Apabila masyarakat melanggar, maka secara otomatis perangkat ETLE akan merekam pelanggar lampu merah, ” jelasnya.
Dirinya meminta masyarakat untuk sama-sama mentaati aturan lalulintas.
“Ini upaya untuk menekan angka kecelakaan sehingga terwujud nya Kamseltibcar lantas yang kondusif, ” tandasnya.
Munculnya aturan tersebut sangat baik. Karena belakangan, belok kiri langsung di perempatan lampu merah kerap di manfaatkan untuk melanggar aturan lalulintas.
Pemanfaatan itu dilakukan oknum pengendara, ketika akan jalan lurus menyeberang lampu merah.
Namun karena tak sabar menunggu, pengendara langsung belok kiri untuk kemudian menuju ke jalan tujuan di seberangnya. (wen)