Tabrakan melibatkan SPM Yamaha R15 dengan Nopol BG-2840-VS dengan Dump Truck warna hijau dengan nopol B-9089-FYV.
Korban sempat dirawat di Rs Santo Antonio dan meninggal dunia pada Selasa dini hari sekira Pukul 00:45 Wib. (13)
Adapun dana santunan dari PT Jasa Raharja bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas.
1. Korban Meninggal Dunia Rp 50.000.000.
2. Cacat Tetap Maksimal Rp. 50.000.000.
3. Penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20.000.000.
4. Penggantian Biaya Ambulance maksimal Rp. 1.000.000.
5. Penggantian biaya penguburan dalam hal ini, jika tidak ada ahli waris yang sah Rp. 4.000.000.