Negara Rugi Rp 4,5 M, Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bawaslu OKU Timur
OKU TIMUR, OGANSATU.ID – Tiga oknum pegawai di tubuh Bawaslu OKU Timur di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Oku timur terkait kasus korupsi dana hibah pengawasan Pilkada di tubuh Bawaslu OKU Timur tahun 2020.
Di lansir Idsumsel, pasca di tetapkan tersangka, ketiganya langsung di tahan selama 20 hari kedepan. Ketiganya yakni : M, AW, dan K.
Dalam tugasnya, K dan AW sebagai PPK, sementara M sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Namun penahanan di rutan kelas II B Martapura hanya M dan AW, sementara K sudah lebih dulu di tahan karena terlibat kasus yang di tangai Kejari Prabumulih.
BACA JUGA Hotspot OKU Selatan Masuk Urutan ke 5 di Sumsel
Para tersangka terlibat kasus korupsi dana hibah Bawaslu OKU Timur pada pengawasan Pilkada 2020 sebesar Rp 16 M.