“Korban sempat pingsan, namun masih diantarkan pelaku pulang ke rumah, ” ujar Kasi Humas Polres Prabumulih Iptu Barisi SIjabat.
Saat korban siuman dari pingsannya, korban mengutarakan cerita pilu yang belum lama dialaminya.
Bak disambar petir di siang bolong mendengar cerita R. Keluarga korban naik pitam dan melaporkan pelaku ke Polres Prabumulih.
“Tersangka diringkus di rumahnya di dekat Citimall Prabumulih. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun, ” tandasnya. (*)