Oknum ASN di OKU Timur Terancam Dipecat dan Dipenjara, Kasusnya Bikin Geleng Geleng Kepala
Kejadian ini kemudian di laporkan ke SPKT Polres Prabumulih. Dan kasusnya kini di tangani Satreskrim Polres Prabumulih.
Pelaku, RD, oknum PNS ini di tangkap ketika memenuhi penyidik pada Senin, 14 Agustus 2023.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Mas Suprayitno R STrK MSi di dampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat membenarkan hal itu.
“Pelaku dugaan penipuan RD, oknum PNS sudah kita tangkap ketika memenuhi pemanggilan penyidik terkait kasus menjeratnya. Sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuannya, telah kita amankan,” bebernya seperti yang di kutip laman humas.polri.go.id
Atas perbuatanna, pelaku di jerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. “Ancamannya, di atas 5 tahun. Proses hukumnya, masi berjalan,” tutupnya. (8/rel)