“Informasi tersebut disebar untuk semua kendaraan. Baik yang plat BG maupun kendaraan dari luar Sumsel yang melintas di daerah operasi, ” ujarnya.
Operasi itu juga, sambungnya sekaligus mengingatkan masyarakat pengendara yang masih nunggak pajak, agar segera menunaikan kewajibannya melalui program pemutihan pajak kendaraan.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Sumatera Selatan akan berakhir pada 23 Desember 2023, ” tandasnya.
Kepala Bapenda Samsat OKU Timur I Budi Kurniawan mengharapkan setelah giat Operasi Kepatuhan Pajak Kendaraan ini, kesadaran masyarakat membayar pajak makin meningkat.
“Program ini sangat meringankan bagi pemilik kendaraan yang Pajak Kendaraannya telah menunggak, dan yang belum melakukan biaya balik nama, ” terangnya.