“Aplikasi tersebut merupakan layanan yang memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan paspor secara online. Baik permohonan paspor baru atau penggantian paspor, ” kata Ardi kepada jurnalis oku satu.
Disebutkan Ardi, sepanjang Tahun 2023, permohonan paspor di Unit Kerja Kantor (UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten Ogan Komering Ulu tercatat sebanyak 5.719.
Rinciannya Kabupaten OKU Selatan ( 931 paspor), OKU Timur ( 2.589 paspor), Kabupaten OKU ( 1.901 paspor, kabupaten OKI ( 214 paspor) dan Way Kanan lampung( 84 paspor.
“Ada lima daerah yang mengurus paspor di UKK Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim di Kabupaten OKU, ” sebutnya.
Lantas, bagaimana cara mengajukan pembuatan Paspor secara online?
Dibeberkan Ardi, untuk membuat paspor secara online, masyarakat bisa lakukan melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.