Beritaoku satu

Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala UKK Migrasi Baturaja Sebut Proses Pembuatan Lebih Mudah

×

Paspor Berlaku 10 Tahun, Kepala UKK Migrasi Baturaja Sebut Proses Pembuatan Lebih Mudah

Sebarkan artikel ini

Sedangkan langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor online adalah, buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda, Pilih Permohonan Paspor Reguler, maka akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik lanjutkan.

Selanjutnya, pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP), validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi nama, tanggal Lahir, dan NIK Pemohon Klik Lanjutkan.

Kemudian, mengisi quisioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Maka akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana.

Lalu, isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik lanjutkan. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol tambah pemohon dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik lanjutkan.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News