Selanjutnya, surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
“Catatan dalam dokumen (poin nomor 3), nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum. Jika tidak, perlu melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang, ”bebernya.
Untuk tarif pembuatan paspor masih sesuai regulasi lama yakni yang terdapat dalam PP nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adapun biaya pembuatan paspor Biaya Pembuatan Paspor lanjut Ardi yaitu, paspor biasa non-elektronik 48 halaman Rp350 ribu.