Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650 ribu. (UKK OKU belum tersedia) dan layanan percepatan paspor Rp 1 juta, diluar biaya penerbitan paspor.
”Waktu penerbitan standar 3-7 hari, layanan percepatan 1 hari/hari yang sama (syarat dan ketentuan berlaku, “tukasnya. (15)