Di Indonesia sudah ada undang-undang halal yang dikeluarkan pada tanggal 17 Oktober 2019 yang menyatakan semua produk harus bersertifikat halal.
Proses pelaksanaan undang-undang ini bertahap sampai lima tahun sehingga pada tanggal 17 Oktober 2024 semuanya dipaksa mengimplementasian sertifikat halal.
“Jadi kalau fiqih itu tidak bisa memaksa, fatwa tidak bisa memaksa, tapi kalau undang-undang mempunyai kekuatan memaksa,” pungkasnya.
Deputi Kepala Bank Indonesia Perwakilan Jawa Tengah Firdaus Muttaqin mengatakan Bank Indonesia selain fokus mengawal ekonomi masyarakat, juga mengembangkan halal value chain (rantai nilai halal).
“Dalam rangka peningkatan ekonomi, Bank Indonesia mengembangkan halal value chain. Jadi tidak hanya makanan minuman yang kita kembangkan, tapi fashion dan wisata halal,” ungkap.
Firdaus di depan 20 peserta perwakilan pesantren binaan BI dan para mitra. Khusus makanan, lanjutnya, ia berpandangan sangat diperlukan meningkatkan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) halal untuk memfasilitasi masyarakat supaya yang dikonsumsi masyarakat terjamin kehalalannya.