“Kami harap ini menjadi pilot project sebagai pelopor sembelihan halal di Jawan Tengah,” jelas Firdaus.
Penulis simpulkan mari bersama melegalkan produk negeri dengan berbagai sudut pandang sisi hukum, termasuk di dalamnya hukum Negara dan syariat agama
. Terutama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihannya.
Semoga bermanfaat. Wallohu a’lam (*)