Pandangan negatif dari masyarakat, meski banyak juga yang memberi apresiasi positif pada kewajiban sertifikat halal, menunjukkan bahwa UU JPH beserta peraturan perundang-undangan terkait sebagai pelaksanaannya memang belum tersosialisasikan dengan memadai.
Apalagi wacana sertifikasi halal ini juga dibumbui dinamika yang terjadi antara kementerian dan lembaga pemerintah dengan Majelis Ulama Indonesia serta Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengenai kewenangan pelaksanaan sertifikasi halal, pembagian tanggung jawab terkait infrastruktur halal termasuk pembagian peran dalam implementasi JPH yang terkait dengan pihak luar negeri.
Jika dikaji secara seksama, UU JPH beserta peraturan pelaksana yang telah disahkan, maka dapat diperoleh beberapa catatan yang perlu diperhatikan terkait kewajiban UU JPH ini.
Pertama, arus utama diseminasi materi UU JPH memang kerap menyampaikan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.