Karena itu adanya jilbab atau pakaian yang jelas menggunakan bahan polimer atau katun tentu seharusnya tidak terbeban kewajiban halal. Batasan jenis barang lain yang diwajibkan halal oleh pemerintah seperti penutup kepala, aksesoris, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga; perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, kemasan makanan dan minuman, dan alat tulis dan perlengkapan kantor, alat kesehatan, tentu seharusnya juga tidak memerlukan sertifikasi halal sejauh tidak berasal dan atau mengandung unsur hewan, yang pembuktiannya cukup secara pengamatan fisik atau informasi secukupnya mengenai material atau bahan pada barang-barang tersebut.
Jika sertifikat halal tetap diraih oleh produsen pakaian atau barang gunaan lain, mungkin dapat dianggap sebagai bagian dari upaya produsen pada aspek pemasaran, dan bukan berasal dari aspek kewajiban hukum.