Mengenai kewajiban hukum, umum norma kewajiban dalam undang-undang selalu disertai dengan adanya sanksi yang mengancam dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang melanggarnya.
Secara umum UU JPH memberikan sanksi pada pelaku usaha yang melanggar norma-norma pada undang-undang tersebut berupa sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis, atau denda administratif.
Pencabutan sertifikat halal beserta ancaman pidana memang diberikan pada pelaku usaha yang telah peroleh sertifikat halal tapi tidak menjaga kehalalan produk.
Yang perlu digarisbawahi adalah UU JPH hanya mengatur penarikan barang dari peredaran pada produk yang diimpor dan diedarkan pelaku usaha tanpa sebelumnya diregistrasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), meski produk impor tersebut telah memperoleh sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan oleh pemerintah.