Dengan ini, kekhawatiran berlebih dari masyarakat mengenai makanan dan minuman produk UMKM, termasuk restoran padang dan warung tegal, yang akan ditarik dari peredaran atau dibredel oleh aparat penegak hukum bila tak memiliki sertifikat halal adalah hal yang dapat dihindarkan.
Dengan berlaku efektifnya undang-undang ini, masyarakat sungguh dapat tetap terus berproduksi untuk menggerakkan perekonomian.
Apalagi umumnya umat Islam Indonesia sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi mengenai mana barang yang halal dan haram.
Aparat penegak hukum pun mesti memahami bahwa perhatian lebih justru mesti diberikan kepada produk-produk impor yang bila beredar di tengah masyarakat tanpa label halal yang ditetapkan oleh BPJPH maka produk impor tersebut mesti dihentikan peredarannya dan ditarik dari masyarakat.
Perhatian lebih penegak hukum dan masyarakat juga bisa diberikan kepada produk-produk yang belum mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk pada produk berbahan yang berasal dari yang diharamkan.