Lantas bagaimana bila seorang muslim Indonesia yang tanpa sengaja mengkonsumsi atau menggunakan produk tidak halal dengan tanpa label halal atau tanpa keterangan tidak halal yang diedarkan oleh pelaku usaha, dan individu Muslim tersebut merasa dirugikan? Hukum positif kita memberi ruang untuk hal itu dibawa ke ranah perdata sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum.
Implikasinya, pelaku usaha tersebut dapat dituntut untuk mengganti kerugian kepada individu Muslim sebagai konsumen yang dilindungi oleh UU JPH.
Saya sangat sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Prof KH Ahmad Rofiq, MA dalam hal RPH yang bisa menjadi target vital produk makanan yang didalamnya mengandung unsur hewan.
Karna pemotongan adalah pintu utama produksi hewan pra pengolahan atau pemrosesan selanjutnya. Penyembelihan hewan seperti sapi, kambing, dan ayam untuk konsumsi umat Islam harus berdasarkan syariat Islam.