Adapun honorer bisa punya status sebagai ASN PPPK, walaupun dengan pengaturan berbeda. Mereka tidak perlu lagi menunggu lama di angkat karena beban pemda tidak bertambah.
“Yang pasti, PPPK paruh waktu tidak berkepanjangan. Dan bisa berubah ke penuh waktu di sesuaikan dengan kemampuan fiskal,” pungkasna. (esy/jpnn)