Untuk proses pindah agama, dikatakannya harus ada pernyataan dari yang bersangkutan bahwa masuk islam dari hati nurani sendiri dan tanpa paksaan. Dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang beragama islam, Lalu, diketahui kades atau lurah yang mengajukan, KTP atau identitas yang bersangkutan (pasport), pas foto 3×4 sebanyak 2 lembar untuk dipasang sertifikat dan foto untuk dokumentasi, serta KPT saksi.
“ Proses kegiatan dan pembuatan sertifikat tidak lama. Hanya memakan waktu sekitar 30 menit langsung jadi, “ jelasnya
Taufik menambahkan, jika memang ada niat menikah secara agama islam, saat ini KUA Baturaja Barat menunggu proses masuknya data dari Li Xing Xing dan Masnah salah sorang warga Kelurahan tanjung Agung.
“Infonya Li Xing Xing langsung pulang ke negara asalnya, untuk mengurus dokumen lainnya. Kita tunggu saja, “ tutupnya (wen)