Residivis Sok Jago, Keok Dipelor Petugas
OKU TIMUR, okusatu.id – Residivis sok jago kembali menjadi penghuni sel tahanan. RA (24) warga Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing, OKI tampaknya tidak kapok. Padahal, dia baru saja bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) OKI.
RA di tangkap Satrekrim Polsek Semendawai Suku III yang di backup Satreskrim Polres OKU Timur, karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan dia serta rekannya, AB.
Pemuda 24 tahun itu, di bekuk petugas di jalan lintas timur, Desa Lubuk Seberuk Kecamatan Lempuing Jaya, OKI, pada Kamis 6 Februari 2025. Sementara AB yang bersamanya saat itu, berhasil lolos, dan kini AB berstatus DPO Polres OKU Timur.
Baca juga :
Terjerat Kasus Perampokan
Di burunya RA dan AB karena keduanya melakukan perampokan di rumah Muslimin. Warga Desa Wanajaya Kecamatan Semendawai Timur, pada Rabu 18 Desember 2024.