Kesepakatan kedua belah pihak ini termaktub dalam nomor:89/DIR/P/2023, Nomor:100.37.1/20/Mou/2023 tentang pemanfaatan produk dan jasa layanan perbankan di Kabupaten OKU yang dilaksanakan pada 13 September 2023.
Selain itu, sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri RI nomor :100.3.3.3/2890/BPD perihal Implentasi transaksi non tunai pada pemerintah desa dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2024.
Surat tersebut ditujukan Gubernur/Walikota diseluruh Indonesia.
Namun mendapat penolakan oleh sejumlah kepala desa dan perangkat desa.
Hal itu lantaran, selama ini desa dan perangkatnya sudah punya rekening Bank Sumselbabel Konvensional yang notabennya kedua bank tersebut satu rumpun.
Berdasarkan hasil pertemuan antara PMD OKU bersama Kades,camat, BKAD kecamatan, BKAD desa dan pihak bank sumselbabel cabang syariah baturajadi ruang kerja kadin PMD OKU disepakati bahwa.