Dijelaskan Rahmat, Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan identitas berbasis digital yang direncanakan akan menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP atau KTP-el).
Baca Juga :
Golkar OKU Tak Buka Penjaringan Cabup-Cawabup
Jalan Rusak serta Berlubang di Sosoh Buay Rayap Bikin Pengendara dan Warga Kesal
Saat ini, penggantiannya bertahap dan belum semua penduduk diwajibkan.
Namun begitu, masyarakat yang sudah memiliki e-KTP diperbolehkan untuk segera membuat IKD.
“Dengan IKD, nantinya masyarakat tak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing, ” Jelasnya.(15)