“Sudah mulai disampaikan dari pangkalan, pengecer dan masyarakat, ” jelasnya.
Untuk saat ini, masyarakat masih bisa membeli gas 3 KG tanpa harus membawa KTP. Namun kedepan, pembeli wajib membawanya untuk didata.
“Sekarang masih bisa tanpa KTP, ” tandasnya.
Kebijakan tersebut sesuai aturan baru tersebut berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023.
Dan Undang-undang no. 27 tahun 2022. (*)