Hal ini dikarenakan menuntut ilmu agama hukumnya wajib sedangkan melakukan shalat-shalat sunnah sebanyak apapun hukumnya tetaplah sunnah. Tentu perbuatan yang wajib lebih utama daripada perbuatan yang sunnah.
Dalam hadits lain, Baginda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا عُبِدَ اللهُ بِشَيْءٍ أَفْضَلَ مِنْ فِقْهٍ فِيْ الدِّيْنِ (رواه البيهقي في شُعَبِ الْإِيْمَانِ) ـ
Artinyo: “Tidaklah Allah disembah dengan sesuatu yang lebih utama daripada dengan ibadah yang didasarkan pada pemahaman terhadap agama” (HR Al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman).
Saudara-saudara seiman, Para ulama mengatakan bahwa menyibukkan diri dengan menuntut ilmu agama lebih utama dari melakukan ibadah-ibadah badaniyah yang sunnah.
Hal itu dikarenakan manfaat ilmu meluas dan bermanfaat bagi diri orang yang berilmu dan orang lain. Sedangkan ibadah-ibadah badaniyyah yang sunnah manfaatnya terbatas pada diri sendiri.