BeritaHeadlineoku satu

Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum LSM Serahkan Diri

×

Terlibat Kasus Dugaan Pemerasan, Oknum LSM Serahkan Diri

Sebarkan artikel ini
oknum LSM

“Kasus pemukulan oleh guru ini yang di manfaatkan oknum LSM tersebut untuk memeras korban,” ujarnya.

Dalam aksinya, tersangka bersama kelima rekannya meminta uang sebesar Rp12 juta.

Jika tidak ada uang di ancam akan di beritakan. Karena korban tidak ada uang akhirnya di lakukan negosiasi dan di sepakati Rp4 juta.

Namun, saat eksekusi, dari keenam pelaku tersebut, kata Kapolres yang terun dari mobil hanya satu orang yakni tersangka MS.

“Tersangka berhasil di tangkap setelah menerima sejumlah uang tunai sebersar Rp. 4 juta rupiah, sedangkan lima tersangka lainnya kabur menggunakan mobil,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut tersangka di jerat, pasal 368 KUHPidana dan atau pasal 369 KUHPidana Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman dan atau ikut serta dalam melakukan tindak pidana.

“Ancaman hukuman pasal 368 KUHPidana sembilan tahun. Pasal 369 KUHPidama ancaman empat tahun penjara. Pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 1/3 dari pasal pokok,” ungkapnya.

Dapatkan berita terupdate OKU SATU di Google News