Tiga Ilmu Wajib Dipelajari Tanpa Batas Usia
Persembahan Ust. Yasin
Pemahaman dan pemandangan yang kaprah di masyarakat, ilmu dibedakan menjadi ilmu agama dan ilmu umum.
Pemahaman ini kemudian lebih dikuatkan dengan adanya pembagian sekolah yang disebut dengan sekolah umum dan sekolah agama atau yang lebih dikenal dengan madrasah.
Sesungguhnya para ulama tidak membagi ilmu dengan pembagian yang demikian. Bila membaca berbagai literatur akan didapati bahwa yang dibedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya, namun hukum mempelajarinya.
Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yang fardlu ‘ain hukumnya untuk dipelajari dan ilmu yang fardlu kifayah hukumnya untuk dipelajari.
Ilmu yang fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tidak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut.
Bila ada satu di antara mereka yang telah mempelajarinya maka itu sudah cukup menggugurkan orang Islam lain untuk mempelajarinya.