OKU SATU – Setelah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), kasus dugaan korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemillu (Bawaslu) juga terjadi di Kabupaten Ogan Ilir (OI).
Tiga Komisioner Bawaslu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri OI, terkait kasus korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Ketiganya Komisioner Bawaslu masing masing, DI (ketua) I (anggota), dan K (anggota). Mereka sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari OI Rabu (31/5/2023) sore.
Setelah hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Pakjo, Palembang selama 20 hari kedepan,
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar SH, MH melalui siaran pers Kejari Ogan Ilir menyatakan, bahwa alasan penahanan tiga komisioner Bawaslu Ogan Ilir tersebut untuk mempercepat proses Penyidikan.
“Sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, perintah penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup. Dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar dia.