Sebelumnya, para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tipikor penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir.
Berdasarkan fakta persidangan dalam Nota Pendapat Penuntut Umum dan Hasil Ekspose (Gelar Perkara) tim penyidik, Penuntut Umum kemudian berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumsel Nomor: LHP/R-354/PW07/5/2022 tanggal 15 Agustus 2022, diketahui terdapat perbuatan melawan hukum.
Yakni permufakatan jahat dalam pengelolaan dana hibah pada penyelenggaraan Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 pada Bawaslu Ogan Ilir. Dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp.7.401.806.543.
“Tim penyidik Kejari Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” ungkap dia.