“Khususnya di Desa Merbau kecamatan Lubuk Batang, ” tandasnya.
Camat Lubuk Batang Emharis Suryadi Putra mengatakan pelaksanaan titik nol pembangunan gedung TK merupakan wujud transparansi kegiatan dana desa di Desa Merbau.
Kegiatan seperti ini, kata dia, bukan mengada-ada tapi sesuai dengan anjuran pemerintah dan regulasi dana desa serta alokasi dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten melalui kantor KPPN Kabupaten OKU ke rekening desa.
Ia berharap, pemerintah desa dalam mengelola dana desa agar mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Banyak contoh kasus yang sudah terjadi sehingga menyeret pemerintah desa ke dalam kasus penyelewengan dana desa, ” pesannya.
Ia juga berharap kepada BPD dan masyarakat untuk mengawal dan mengawasi suksesnya pembangunan yang ada di Desa Merbau ini.