“PNS yang tak menerima tunjangan jabatan struktural, fungsional atau setara tunjangan jabatan di ganti dengan tunjangan umum, ” katanya.
Hal ini berdasarkan Perpres No. 12 tahun 2006 tentang tunjangan Umum PNS. Besaran tunjangan umum yang di berikan ASN, berbeda sesuai dengan golongan.
Untuk golongan I Rp 175 ribu, golongan II Rp 180 ribu, golongan III Rp 185 ribu, golongan IV Rp 190 ribu. PNS juga akan menerima THR dan gaji 13 tiap tahun berdasarkan PP No. 15 tahun 2023 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji 13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2023.
Baca juga :
CASN 2023 Resmi Di buka 17 September 2023, Cek Tahapannya Jangan Meleset, Jadwal Ada Di sini
23.800 ASN Terima Bansos, KPK Geram! Keluarkan, Ganti dengan yang Berhak Merima
ASN Minta Kaji Ulang Rencana
Menanggapi itu, ASN Kabupaten OKU meminta pemerintah mengkaji ulang. Sebab, tunjangan ASN yang di terima selama ini sangat membantu ASN.